09 Oktober 2009

Ya ampyunn..... mg2 g bener dech...


Pemicu Pembunuhan Nasrudin, Antasari Ajak Rani Hubungan Intim
Terungkap di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Nasrudin JAKARTA - Keterlibatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Dirut Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen mulai dibeber di Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (8/10). Yang menarik, dalam sidang itu jaksa penuntut umum (JPU) mengurai secara kronologi dan detail pertemuan Antasari dengan Rani Ju­liani (istri Nasrudin) di Hotel Gran Mahakam. Pertemuan itulah yang selama ini disebut-se­but menjadi pemicu terjadinya pembunuhan ter­hadap Nasrudin yang diduga diotaki Antasari. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di­sebutkan, pertemuan di kamar 803 Hotel Gran Mahakam sekitar Mei 2008 itu awalnya mem­bahas keanggotaan Antasari di Modern Golf Tangerang. Saat itu pula Antasari sempat mengajak Rani melakukan hubungan sua­mi istri. Namun, Rani menolak ajakan itu dengan mengatakan, "Lain kali aja, Pak.""Saat akan pulang, terdakwa (Antasari) mem­beri saksi Rani Juliani uang USD 300 dan memeluknya," kata JPU Cirus Sinaga. Pertemuan itu lantas diceritakan Rani kepada Nasrudin. Selanjutnya, Nasrudin minta Rani menemui Antasari lagi. Tujuannya, meminta bantuan agar Nasrudin segera dilantik sebagai direktur BUMN karena telah menerima SK.Pertemuan kedua tetap dilak­sanakan di kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Pada pertemuan kedua itulah terjadi peristiwa yang lebih tak senonoh. Antasari yang semula meminta dipijat punggungnya lantas berbalik badan. Saat itu dia kembali mengajak Rani berhubungan badan sambil berkata, "Katanya pertemuan selanjutnya kamu mau."Pada pertemuan kedua itu Nasrudin sempat meminta Rani mengaktifkan telepon selulernya. Tujuannya agar dia mengetahui pembicaraan Rani dan Antasari di kamar 803. Namun, saat Antasari mulai menyentuhnya, Rani mematikan ponselnya karena takut terdengar Nasrudin. Ajakan berbuat lebih intim Antasari ditolak Rani dengan mengatakan, "Jangan Pak, jangan."Cerita adegan mesum itu berlanjut dan dibacakan JPU dengan gamblang seperti yang tercantum dalam surat dakwaan. Pengunjung yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat tercengang. Antasari yang duduk di kursi pesakitan hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala saat jaksa menyebutkan kalimat demi kalimat aktivitasnya dengan Rani di kamar 803 itu.Diceritakan JPU, di kamar hotel tersebut Antasari membuka kancing dan resleting celananya lalu meminta Rani memegang alat vitalnya. Jaksa menguraikan, saat hendak pulang, Antasari memberikan USD 500 kepada Rani. Namun, tiba-tiba Nasrudin masuk ke kamar dan marah. Dia lantas berkata kepada Antasari, "Mengapa Bapak bertemu istri saya di sini dan apa yang Bapak lakukan terhadap istri saya? Saat ini saya bisa panggil wartawan untuk menghancurkan karir Bapak."Nasrudin kemudian menampar pipi Rani. Melihat Nasrudin marah, Antasari lantas berkata, "Jangan Pak, saya masih ingin memperbaiki negara." Dia lalu merangkul dan mengajak Nasrudin ke sudut ruang kamar hotel dan berusaha menenangkan sambil berkata, "Kita saudara. Ya sudah, nanti kita satu tim."Keesokan harinya, Nasrudin meminta pengakuan Rani di bawah Alquran untuk menceritakan perbuatannya di kamar 803.Jaksa menguraikan, pascaperistiwa itu, Nasrudin dan Antasari bertemu lima kali dalam kurun Juni hingga Desember 2008. Dalam pertemuan itu, Nasrudin, antara lain, meminta bantuan menghubungi PT Aneka Tambang supaya mempercepat perizinan dan konfirmasi tindak lanjut proses perizinan PT Ronggolawe.Suatu saat Antasari menerima SMS dari Nasrudin. Isinya, "Ternyata pada waktu Bapak berjumpa di Hotel Gran Mahakam dengan istri saya, ternyata melakukan pelecehan seksual." Antasari lantas menjawab SMS itu: "Astaghfirullah... Pak, janganlah sekejam itu menuduh saya."Nasrudin mulai mengancam saat menanyakan perizinan PT Ronggolawe yang tidak ditanggapi. Dia mengancam akan memublikasikan perbuatan Antasari dengan istrinya di kamar 803 dan meng­adukan ke DPR. Saat perayaan Tahun Baru 2009, istri Antasari, Ida Laksmiwati, menerima telepon dari seseorang yang mengatakan, ''Suamimu tidur dengan perempuan lain, perempuannya ada di sampingku.'' Kemudian, terdengar suara perempuan, ''Suamimu sudah kutiduri.''Ancaman dan teror itu, lanjut jaksa, membuat Antasari takut dan panik. Dia menduga, orang yang meneror dirinya adalah Nasrudin. Antasari lantas meminta bantuan Sigid Haryo Wibisono (komisaris utama PT Pers Indonesia Merdeka) untuk mengamankan atau menghabisi Nasrudin. Kemudian, terjadilah pertemuan antara ke­duanya dan Kombespol Chairul Anwar di rumah Sigid, Jalan Pati Unus 35, Jaksel.Permasalahan yang dihadapi Antasari dilaporkan kepada Kapolri yang kemudian membentuk tim yang diketuai Chairul Anwar. Atas hasil penyelidikan tim, Antasari disarankan untuk membuat laporan kepada polisi. ''Namun, tidak disetujui dengan alasan privasi sebagai ketua KPK,'' kata jaksa.Bukan hanya itu, Antasari sebagai ketua KPK juga meminta stafnya di KPK untuk menyadap empat nomor HP. Dua di antaranya adalah milik Nasrudin. Saat stafnya meminta menghentikan penyadapan itu, Antasari mengatakan, ''Saya atau dia yang mati.''Karena teror yang tak berhenti, Antasari meminta bantuan lagi kepada Sigid yang kemudian mengusahakan orang yang meng­habisi Nasrudin melalui saksi Kombespol Wiliardi Wizar. Wiliardi mengatakan ''siap mengamankan'' dengan harapan promosi jabatannya yang akan dibicarakan Antasari dengan Kapolri.Foto wajah, foto mobil, alamat rumah, dan alamat kantor Nasrudin yang diperoleh tim bentukan Kapolri diserahkan kepada Wi­liardi. Perwira menengah itu kemudian menghubungi Jerry Hermawan Lo yang menghubungkan dengan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo. ''Sambil memperlihatkan foto, menyampaikan ada tugas negara dan sangat rahasia,'' urai jaksa. Tugas itu diteruskan Edo kepada Hendrikus Kia Walen. Sebagai dana operasional, Wiliardi meminta uang kepada Sigid Rp 500 juta.Aksi yang dikoordinasikan itulah yang menyebabkan Nasrudin meregang nyawa tertembus peluru setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, 14 Maret 2009. Dengan dakwaan itu, Antasari dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.Bagaimana tanggapan Antasari atas dakwaan dari koleganya sesama jaksa itu? Antasari yang mengenakan kemeja batik warna putih dengan motif hitam tampak tenang mendengarkan dakwaan. Namun, saat ditanya majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro, Antasari menjawab, ''Saya sangat belum mengerti.''Pria kelahiran Bangka itu mempertanyakan pasal penyertaan yang diterapkan jaksa. ''Siapa yang dibujuk dan siapa yang membujuk,'' kata Antasari. Hakim lantas meminta jaksa menjelaskan secara lisan.Namun, ketidakmengertian Antasari tersebut ditanggapi de­ngan nada tinggi oleh jaksa Cirus. ''Terdakwa adalah mantan jaksa, mantan ketua KPK, bagaimana bisa tidak paham dengan dakwaan yang sudah jelas,'' katanya yang disambut sorak pengunjung. Hakim lantas menengahi, keberatan Antasari akan dicatat dan akan disampaikan dalam eksepsi (nota keberatan). ''Kami mohon waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi,'' kata salah seorang kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang.Di ruang sidang yang berbeda, bersamaan dengan sidang Antasari juga digelar sidang dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, Jerry Hermawan Lo, dan Wiliardi Wizar. Mereka didakwa terlibat turut serta dalam pembunuhan terhadap Nasrudin. Dalam sidang, Wiliardi dan Sigid langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.''Kalau disebut bahwa pertemuan di Pati Unus ada persekongkolan jahat (membunuh Nasrudin, Red), saya nyatakan itu tidak benar,'' kata kuasa hukum Sigid, Sholeh Amin. Dia juga mengajukan penangguhan penahanan atas diri kliennya.Sementara itu, kuasa hukum Wiliardi Wizar Santrawan T. Paparang mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan terhadap Kapolri. Hal itu diperlukan untuk mengetahui tentang pembentukan tim yang diketuai Chairul Anwar. ''Apakah klien saya dijadikan tumbal untuk menghilangkan jejak tim yang dibentuk Kapolri,'' katanya setelah sidang.Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan pemberitahuan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang perubahan status Antasari dari tersangka menjadi terdakwa. ''Sudah saya teken hari ini (kemarin, Red),'' kata Hendarman di Kejagung setelah bertemu dengan pimpinan KPK.Selanjutnya, dengan pemberitahuan tersebut, presiden akan menindaklanjuti dengan menerbitkan keppres tentang pemberhentian secara tetap Antasari dari jabatan ketua KPK. Saat ini presiden juga telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK pengganti Antasari, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean. (fal/kum)
klo ini asli copy paste dari Jawapos.com... xixixi...

Tidak ada komentar: